memelihara dan meningkatkan mutu politeknik tiara bunda secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan perguruan tinggi.
Visi :
Misi :

PTB sebagai Perguruan tinggi yang diberi amanat untuk melaksanakan penelitian, pengabdian dan pengajaran, turut bertanggung jawab untuk menciptakan keunggulan iptek tersebut, terutama di tingkat regional.
Tujuan Dokumen Kebijakan SPMI Politeknik Tiara Bunda Dokumen tertulis kebijakan SPMI PoliMedia dimaksudkan sebagai : 1) Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di dalam lingkungan Politeknik Tiara Bunda. 2) Landasan dan arah dalam menetapkan semua standar dan manual prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu SPMI. 3) Bukti otentik bahwa Politeknik Tiara Bunda telah memiliki dan melaksanakan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. nasional.
Luas Lingkup Kebijakan SPMI Politeknik Tiara Bunda Kebijakan SPMI Politeknik Tiara Bunda mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan fokus utama pada tri dharma perguruan tinggi: pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, aspek non-akademik juga akan tercakup secara bertahap.
Keberlakuan Kebijakan SPMI Politeknik Tiara Bunda Kebijakan SPMI berlaku untuk semua unit kerja yang ada di Politeknik Tiara Bunda mulai dari aras paling atas sampai paling bawah, yaitu Direktur, Bagian, Pusat, Jurusan, Prodi, dan Unit Kerja
Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan teknologi bahan maju.
Dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, litbang dan diseminasi hasil litbang, PSTBM berpegang pada Kebijakan Mutu sebagai berikut :